- Mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Asuransi Sinarmas.
- Menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat.
- Menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu.
- Memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Asuransi Sinarmas.
Bila Anda mempunyai aset / properti yang sangat berharga
sisihkan 'sedikit' untuk mendapatkan perlindungan, dapatkan ketenangan dari kekhawatiran terjadi musibah, bencana yang mungkin terjadi
sisihkan 'sedikit' untuk mendapatkan perlindungan, dapatkan ketenangan dari kekhawatiran terjadi musibah, bencana yang mungkin terjadi
segera call sms
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
BBM 7FA55E9E WhatsApp 08562863962