Agen Asuransi Anda di Jogja

Agen Asuransi Anda di Jogja

Simas Rumah Hemat ++


Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana akan terjadi. 
 
Letak geografis Indonesia yang berada di antara patahan Lempeng Eurasia dan patahan Lempeng Pasifik membuat sebagian besar wilayah Indonesia rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami. Letusan Gunung Berapi, Banjir, dan Tanah Longsor serta Kebakaran pun mengakibatkan kerugian materi yang cukup
besar setiap tahunnya.

Selain itu kriminalitas, terutama di kota-kota besar, kerap terjadi. Setiap saat Pencurian dengan kekerasan/perampokan dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.

Simas Rumah Hemat Plus+ memberi perlindungan dan menjamin kelangsungan aktifitas Anda dan keluarga Anda.

Memberikan jaminan yang lengkap dan luas terhadap Rumah Anda dengan premi hemat, mulai dari Rp. 100.000,- per tahun

Objek Pertanggungan tidak terbatas hanya pada rumah tinggal


Jaminan dasar Simas Rumah Hemat ++


Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat


  1. Kebakaran (Fire), Sambaran Petir (Lightning), Ledakan (Explosion), Kejatuhan Pesawat Terbang (Aircraft Damage), dan Asap (Smoke)(FLEXAS)
  2. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Kerusuhan (Riot), Pemogokan (Strike), Perbuatan Jahat (Malicious Damage), Huru-hara (Civil Commotion), dan Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage).(RSMDCCTS (Kode: 4.1AAA)) Catatan: Untuk TS besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari THP
  3. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan (Typhoon), Badai (Storm), Banjir (Flood), dan Kerusakan Akibat Air (Water Damage)(TSFWD (Kode: 4.3))
  4. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi (Earthquake), Letusan Gunung Berapi (Volcanic Eruption), dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.(EQVET (Kode: 4.2))
  5. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau penghuni rumahnya.(ACCIDENTAL DAMAGE)
  6. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki/digunakan oleh Tertanggung sendiri.(VEHICLE IMPACT (VI))
  7. Memberikan ganti rugi sampai dengan 10% dari THP, max. Rp. 100 juta, sehubungan dengan kerugian akibat: Kebongkaran (Burglary) – yaitu kehilangan Perabot Rumah Tangga yang disertai dengan kekerasan atau tindakan paksa terhadap Bangunan Pencurian (Theft) – yaitu kehilangan Perabot Rumah Tangga yang tanpa disertai dengan kekerasan atau tindakan paksa terhadap Bangunan, termasuk pencurian selama kebakaran Pencurian benda seni/antik – sampai dengan 5% dari HP Perabot Rumah Tangga, max. Rp. 25 juta, kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.(BURGLARY AND THEFT (B/T))


Jaminan Tambahan Simas Rumah Hemat ++


  1. KECELAKAAN DIRI.    Memberikan santunan apabilaTertanggung dan/atau penghuni rumahnya mengalami cacat tetap atau kematian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis.Catatan:Besarnya santunan sampai dengan Rp. 20 juta per orang, max. 5 orang termasuk pembantu dan satpam
  2. BIAYA PENGOBATAN. Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung bagi dirinya dan/atau penghuni rumahnya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Catatan: Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2 juta per orang, max. 5 orang termasuk pembantu dan satpam
  3. TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK KETIGA. Memberikan ganti rugi sebesar jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.    Catatan: Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari THP, max. Rp. 50 juta
  4. BIAYA TEMPAT TINGGAL SEMENTARA. Memberikan biaya tempat tinggal sementara sampai dengan 10% dari THP, max. Rp. 50 juta dalam waktu 6 bulan apabila Bangunan dinyatakan tidak dapat dihuni secara terus-menerus selama 3x24 jam akibat risiko-risiko yang dijamin Polis
  5. BIAYA PEMBERSIHAN PUING. Memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang dikeluarkan Tertanggung sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis. Catatan: Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari THP, max. Rp. 10 juta
  6. PENGABAIAN PENILAIAN PERTANGGUNGAN (APPRAISEMENT CLAUSE).    Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari THP maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidak diperlukan
  7. PENAMBAHAN OBJEK PERTANGGUNGAN (CAPITAL ADDITION). Memberikan jaminan terhadap penambahan objek pertanggungan senilai sampai dengan 10% dari HP apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahan objek pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung



OBJEK PERTANGGUNGAN adalah:
  • Bangunan Rumah Tinggal dengan Konstruksi Kelas I, yaitu bangunan yang unsur kayu pada konstruksinya maksimum 20% dari konstruksi keseluruhan, bukan ruko atau apartemen, tidak dalam keadaan kosong, tidak dihuni, atau tidak digunakan
  • Perabot Rumah Tangga, yaitu peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa (seperti laptop, kamera, handy cam, telepon genggam, iPod, portable playstation, kendaraan bermotor, dan sejenisnya)?

Premi Minimum adalah Rp. 100.000,-/penutupan

Harga Pertanggungan harus mencerminkan harga pemulihan kembali Bangunan dan/atau Perabot Rumah Tangga yang diasuransikan

Jaminan tersedia dalam dua paket, yaitu:

Paket I Tidak menjamin risiko Gempa Bumi  suku premi 1,4%o
Paket II Menjamin risiko Gempa Bumi            suku premi 2,0%o




Bila  Anda mempunyai aset / properti yang sangat berharga
sisihkan 'sedikit'  untuk mendapatkan perlindungan, dapatkan ketenangan  dari kekhawatiran terjadi musibah, bencana yang mungkin terjadi

kontak kami
segera

call sms
 0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com